
TL;DR
Status TK/K1/K2/K3 adalah kode yang menunjukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. TK artinya Tidak Kawin, K artinya Kawin, dan angka di belakangnya (0, 1, 2, 3) menunjukkan jumlah tanggungan. Kode ini menentukan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang memengaruhi seberapa besar pajak penghasilan yang harus Anda bayar.
Saat mengisi formulir pajak atau menerima slip gaji, Anda mungkin pernah melihat kode seperti TK/0, K/1, atau K/3 di kolom status PTKP. Kode-kode ini bukan sekadar formalitas administrasi. Status TK/K1/K2/K3 langsung memengaruhi berapa besar penghasilan Anda yang bebas pajak, dan pada akhirnya menentukan berapa pajak yang dipotong dari gaji setiap bulan.
Salah memasukkan status ini bisa membuat Anda membayar pajak lebih besar dari seharusnya, atau sebaliknya, kurang bayar yang berujung pada sanksi. Jadi, penting untuk memahami apa arti setiap kode dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa Itu Status TK/K1/K2/K3?
Status TK/K1/K2/K3 adalah sistem kode yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Kode ini menjadi dasar perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, PTKP dihitung berdasarkan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Artinya, jika Anda menikah di bulan Juni, status PTKP untuk tahun tersebut masih mengikuti status di awal tahun.
Arti Setiap Kode Status PTKP
Berikut penjelasan lengkap setiap kode beserta besaran PTKP yang berlaku:
Status TK (Tidak Kawin)
Kode TK digunakan untuk wajib pajak yang belum menikah. Meski belum menikah, Anda tetap bisa memiliki tanggungan (misalnya orang tua atau saudara yang tinggal bersama dan ditanggung sepenuhnya).
- TK/0: Tidak kawin, tanpa tanggungan. PTKP Rp54.000.000 per tahun.
- TK/1: Tidak kawin, 1 tanggungan. PTKP Rp58.500.000 per tahun.
- TK/2: Tidak kawin, 2 tanggungan. PTKP Rp63.000.000 per tahun.
- TK/3: Tidak kawin, 3 tanggungan. PTKP Rp67.500.000 per tahun.
Status K (Kawin)
Kode K digunakan untuk wajib pajak yang sudah menikah. Angka di belakang huruf K menunjukkan jumlah tanggungan selain pasangan.
- K/0: Kawin, tanpa tanggungan selain pasangan. PTKP Rp58.500.000 per tahun.
- K/1: Kawin, 1 tanggungan. PTKP Rp63.000.000 per tahun.
- K/2: Kawin, 2 tanggungan. PTKP Rp67.500.000 per tahun.
- K/3: Kawin, 3 tanggungan. PTKP Rp72.000.000 per tahun.
Status K/I (Kawin, Penghasilan Istri Digabung)
Ada satu kode tambahan yang jarang dibahas: K/I. Kode ini berlaku jika penghasilan suami dan istri digabungkan dalam satu perhitungan pajak. Dalam kondisi ini, PTKP ditambah lagi sebesar Rp54.000.000 (setara PTKP wajib pajak sendiri). Menurut Gajihub, status K/I biasanya digunakan saat istri bekerja tapi tidak memiliki NPWP terpisah dari suami.
Tabel Lengkap Besaran PTKP
Berikut ringkasan besaran PTKP berdasarkan status yang masih berlaku untuk tahun pajak 2026, sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016:
| Status | Keterangan | PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
Setiap tanggungan menambah PTKP sebesar Rp4.500.000. Jadi, rumusnya cukup sederhana: PTKP dasar (Rp54.000.000) + tambahan kawin (Rp4.500.000 jika berlaku) + (jumlah tanggungan x Rp4.500.000).
Baca juga: Kain yang Digunakan untuk Membatik dan Cara Memilihnya
Siapa yang Dihitung sebagai Tanggungan?
Tidak semua orang yang tinggal serumah otomatis dihitung sebagai tanggungan dalam PTKP. Menurut Pajakku, ada kriteria yang harus dipenuhi:
- Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (orang tua, anak)
- Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (mertua, anak tiri)
- Anak angkat yang sah secara hukum
- Ditanggung sepenuhnya oleh wajib pajak
- Tidak memiliki penghasilan sendiri atau penghasilannya di bawah PTKP
Jumlah tanggungan maksimal yang diperhitungkan adalah 3 orang. Jika Anda punya 5 anak, hanya 3 yang masuk perhitungan PTKP. Paman, bibi, atau saudara sepupu yang ikut tinggal bersama Anda tidak bisa dihitung sebagai tanggungan meskipun Anda yang menanggung biaya hidupnya.
Contoh Perhitungan Pajak dengan Status PTKP
Berikut contoh sederhana agar Anda lebih mudah memahami dampak status PTKP terhadap pajak penghasilan.
Kasus: Budi sudah menikah dan punya 2 anak. Gaji bulanannya Rp8.000.000. Statusnya K/2.
- Penghasilan bruto setahun: Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000
- PTKP untuk status K/2: Rp67.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp96.000.000 – Rp67.500.000 = Rp28.500.000
- PPh 21 terutang (tarif 5% untuk PKP sampai Rp60.000.000): 5% x Rp28.500.000 = Rp1.425.000 per tahun
- Pajak per bulan: Rp1.425.000 / 12 = sekitar Rp118.750
Bandingkan jika Budi masih lajang (TK/0) dengan gaji yang sama. PTKP-nya hanya Rp54.000.000, sehingga PKP-nya menjadi Rp42.000.000. Pajak tahunannya naik menjadi Rp2.100.000, atau sekitar Rp175.000 per bulan. Selisihnya cukup terasa, terutama untuk gaji di kisaran UMR kota besar.
Kesalahan Umum Terkait Status PTKP
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu Anda hindari:
- Tidak memperbarui status setelah menikah atau punya anak. Status PTKP tidak otomatis berubah. Anda perlu melaporkan perubahan ke HRD atau langsung ke kantor pajak.
- Memasukkan tanggungan yang tidak memenuhi syarat. Misalnya keponakan atau saudara yang bukan keluarga sedarah langsung.
- Menghitung tanggungan lebih dari 3. Meski anak Anda lebih dari 3, PTKP tetap maksimal 3 tanggungan.
- Pasangan suami istri sama-sama mengklaim tanggungan yang sama. Satu anak hanya boleh menjadi tanggungan di salah satu pihak, tidak bisa diklaim dua kali.
Status TK/K1/K2/K3 terlihat seperti kode sederhana, tapi dampaknya pada pajak Anda cukup besar. Pastikan status yang tercatat di perusahaan atau formulir pajak Anda sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kalau ada perubahan, segera laporkan agar perhitungan pajak Anda tepat dan Anda tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
FAQ
Kapan status PTKP harus diperbarui?
Status PTKP dihitung berdasarkan keadaan di awal tahun pajak (1 Januari). Jika Anda menikah atau punya anak di pertengahan tahun, perubahan status baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya. Segera laporkan ke bagian HRD perusahaan atau kantor pajak.
Apakah orang tua bisa dijadikan tanggungan PTKP?
Ya, orang tua kandung bisa dijadikan tanggungan selama mereka tinggal bersama Anda, ditanggung sepenuhnya, dan tidak memiliki penghasilan sendiri yang melebihi PTKP. Orang tua mertua juga bisa dihitung sebagai tanggungan dengan syarat yang sama.
Apa bedanya status TK/1 dan K/0?
TK/1 artinya belum menikah tapi punya 1 tanggungan, misalnya orang tua. K/0 artinya sudah menikah tapi belum punya tanggungan selain pasangan. Besaran PTKP keduanya sama, yaitu Rp58.500.000, tapi dasar perhitungannya berbeda.
Bagaimana jika suami dan istri sama-sama bekerja?
Jika istri memiliki NPWP terpisah, masing-masing menghitung pajaknya sendiri. Istri menggunakan status TK/0 dan suami menggunakan status K sesuai jumlah tanggungan. Jika NPWP digabung, digunakan status K/I yang menambahkan PTKP tambahan sebesar Rp54.000.000.
